https://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Bali_2002
Bom Bali 2002 (disebut juga
Bom Bali I)adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal
12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian,
Kuta,
Bali,
sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika
Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini
merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam
skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun
2005. Tercatat 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera,
kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke
lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap
sebagai peristiwa
terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah
dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan
berjenis
TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50-150 kg.
[1]
Peristiwa Bom Bali I ini juga diangkat menjadi film layar lebar dengan judul
Long Road to Heaven, dengan pemain antara lain
Surya Saputra sebagai
Hambali dan
Alex Komang, serta melibatkan pemeran dari
Australia dan
Indonesia.
Daftar Tersangka
- Abdul Gani, didakwa seumur hidup
- Abdul Hamid (kelompok Solo)
- Abdul Rauf (kelompok Serang)
- Imam Samudra alias Abdul Aziz, terpidana mati
- Achmad Roichan
- Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
- Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup[2]
- Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
- Andi Hidayat (kelompok Serang)
- Andi Oktavia (kelompok Serang)
- Arnasan alias Jimi, tewas
- Bambang Setiono (kelompok Solo)
- Budi Wibowo (kelompok Solo)
- Azahari Husin alias Dr. Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
- Dulmatin (tewas tanggal 9 Maret 2010)
- Feri alias Isa, meninggal dunia
- Herlambang (kelompok Solo)
- Hernianto (kelompok Solo)
- Idris alias Johni Hendrawan
- Junaedi (kelompok Serang)
- Makmuri (kelompok Solo)
- Mohammad Musafak (kelompok Solo)
- Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
- Umar Patek alias Umar Kecil (tertangkap di Pakistan)
- Mubarok alias Utomo Pamungkas, didakwa seumur hidup
- Zulkarnaen
Abu Bakar Ba'asyir,
yang diduga oleh beberapa pihak sebagai salah seorang yang terlibat
dalam pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang
diajukan oleh jaksa penuntut umum atas dugaan konspirasi pada Maret
2005, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.
Kronologi
Runut kejadian Pengeboman Bom Bali 2002
[3]
Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali diguncang
bom. Dua bom meledak dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pukul 23.05
Wita. Lebih dari 200 orang menjadi korban tewas keganasan bom itu,
sedangkan 200 lebih lainnya luka berat maupun ringan.
Kurang lebih 10 menit kemudian, ledakan kembali mengguncang Bali.
Pada pukul 23.15 Wita, bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor
Konsulat Amerika Serikat. Namun tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Pemeriksaan saksi untuk kasus terorisme itu mulai dilakukan. Lebih
dari 50 orang telah dimintai keterangan di Polda Bali. Untuk membantu
Polri, Tim Forensik Australia ikut diterjunkan untuk identifikasi
jenazah.
Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang telah
dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom di Paddy's Pub
berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX
berbobot antara 50-150 kg. Sementara bom di dekat konsulat Amerika
Serikat menggunakan jenis TNT berbobot kecil yakni 0,5 kg.
Pemerintah yang saat itu dipegang oleh Megawati Soekarnoputri terus
mendesak polisi untuk menuntaskan kasus yang mencoreng nama Indonesia
itu. Putri Soekarno itu memberi deadline, kasus harus tuntas pada
November 2002.
Titik terang pelaku bom Bali I mulai muncul. Tiga sketsa wajah tersangka pengebom itu dipublikasikan.
Polisi mulai menunjukkan prestasinya. Nama dan identitas tersangka
telah dikantongi petugas. Tak cuma itu, polisi juga mengklaim telah
mengetahui persembunyian para tersangka. Mereka tidak tinggal bersama
namun masih di Indonesia.
Salah satu tersangka kunci ditangkap. Amrozi bin Nurhasyim ditangkap di rumahnya di di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur.
10 Orang yang diduga terkait ditangkap di sejumlah tempat di Pulau
Jawa. Hari itu juga, Amrozi diterbangkan ke Bali dan pukul 20.52 WIB,
Amrozy tiba di Bandara Ngurah Rai.
Satu sketsa wajah kembali dipublikasikan. Sementara itu Abu Bakar
Ba'asyir yang disebut-sebut punya hubungan dengan Amrozi membantah.
Ba'asyir menilai pengakuan Amrozi saat diperiksa di Polda Jatim
merupakan rekayasa pemerintah dan Mabes Polri yang mendapat tekanan dari
Amerika Serikat.
Status Amrozi dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme.
Tim forensik menemukan residu bahan-bahan yang identik dengan unsur bahan peledak di TKP. Sementara Jenderal
Da'i Bachtiar,
Kapolri pada saat itu mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang
keterlibatan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Amrozi dalam kasus bom valid.
Amrozi membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali
Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's.
Sementara M Gufron dan Mubarok menjadi orang yang membantu mempersiapkan
peledakan. Polisi pun memburu Muhammad Gufron (kakak Amrozi), Ali Imron
(adik Amrozi), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung Amrozi).
Kakak tiri Amrozi, Tafsir. Tafsir dianggap tahu seluk-beluk mobil
Mitsubishi L-300 dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai Amrozi sebagai
bengkel.
Tim gabungan menangkap Qomaruddin, petugas kehutanan yang juga teman
dekat Amrozi di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan. Qomaruddin diduga
ikut membantu meracik bahan peledak untuk dijadikan bom.
Imam Samudra, Idris dan Dulmatin diduga merupakan perajik bom Bali I.
Bersama Ali Imron, Umar alias Wayan, dan Umar alias Patek, merekapun
ditetapkan sebagai tersangka.
Imam Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di dalam bus
Kurnia di kapal Pelabuhan Merak. Rupanya dia hendak melarikan diri ke
Sumatera.
Tim Investigasi Bom Bali I berhasil mengungkap mastermind bom Bali
yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya anggota Jamaah Islamiah
(JI).
Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozi) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.
Sejumlah tersangka bom Bali I ditangkap di Klaten, Solo, Jawa Tengah,
di antaranya Ali Imron (adik Amrozi), Rahmat, dan Hermiyanto. Sejumlah
wanita yang diduga istri tersangka juga ditangkap.
Polisi menangkap anak Ashuri, Atang, yang masih siswa SMU di
Lamongan. Tim juga berhasil menemukan 20 dus yang berisi bahan kimia
jenis potassium klorat seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri di
Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan yang diduga milik Amrozi.
Tim Investigasi Gabungan Polri-polisi Australia membuka dan
membeberkan Dokumen Solo, sebuah dokumen yang dimiliki Ali Gufron. Dalam
dokumen tersebut berisi tata cara membuat senjata, racun, dan� merakit
bom. Dokumen itu juga memuat buku-buku tentang Jamaah Islamiah (JI) dan
topografi suatu daerah serta sejumlah rencana aksi yang akan
dilakukannya.
Berkas perkara Amrozi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
Ali Imron bersama 14 tersangka yang ditangkap di Samarinda tiba di Bali.
Rekonstruksi bom Bali I
Sidang pertama terhadap tersangka Amrozi.
Imam Samudra mulai diadili.
Amrozi dituntut hukuman mati
Amrozi divonis mati
Imam Samudra dituntut hukuman mati.
Imam Samudra divonis mati.
Ali Gufron alias Muklas dituntut hukuman mati
Ali Gufron divonis mati.
PK pertama Amrozi cs ditolak
PK kedua diajukan dan ditolak
PK ketiga diajukan dan kembali ditolak
Mahkamah Konstitusi tolak uji materi terhadap UU Nomor 2/Pnps/1964 soal tata cara eksekusi mati yang diajukan Amrozi cs. �
Amrozi cs dieksekusi mati di
Nusakambangan. Apakah semua terpidana mati?
Serba-serbi
- Serangan ini terjadi tepat 1 tahun, 1 bulan dan 1 hari setelah Serangan 11 September ke menara WTC, Amerika Serikat.
- Ada beberapa pihak yang mencurigai adanya pihak asing dalam kejadian ini
- Umar Patek mengakui kesalahannya sebagai dosa di persidangan dan memohon maaf kepada pihak keluarga dan Pemerintah Indonesia[4].
- Ali Imran (alias Alik) mengakui bahwa keterlibatannya terdahulu adalah sebuah penyimpangan dan bid'ah dalam wawancara teleconference Karni Ilyas Lawyer's Club yaitu sebuah acara di TV Nasional pada tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar