Latar Belakang
Sebelum Republik Indonesia Serikat dinyatakan bubar, pada saat itu terjadi demo besar-besaran menuntut pembuatan suatu Negara Kesatuan. Maka melalui perjanjian antara tiga negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur dihasilkan perjanjian pembentukan Negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer di Indonesia. Kemudian munculah pergantian Perdana Menteri selama 7 kali dan hal tersebut sangat mempengaruhi perpolitikan di Indonesia.
Konstituante
Konstituante diberikan tugas untuk membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan “sementara”, karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru sampai berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Kabinet-kabinet
Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini.1950-1951 - Kabinet Natsir
Program kerja kabinet Natsir atau masa kerja:- Mempersiapkan dan menyelengarakan pemilihan umum untuk memilih Dewan Konstituante
- Menyempurnakan susunan pemerintahan dan membentuk kelengkapan negara
- Menggiatkan usaha mencapai keamanan dan ketentraman
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Menyempurnakan organisasi angkatan perang
- Memperjuangkan penyelesaian soal Irian Barat
1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo
Program kerja kabinet Sukiman :- Menjalankan berbagai tindakan tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketentraman serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara
- Membuat dan melakukan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial ekonomi rakyat dan mempercepat usaha penempatan bekas pejuang dalam pembangunan
- Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante dan menyelengarakan pemilu itu dalam waktu singkat serta mempercepat terlaksananya otonomi daerah
- Menyiapkan undang-undang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama, penetapan upah minimum, dan penyelesaian pertikaian buruh
- Menjalankan politik luar negeri bebas aktif
- Memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah RI secepatnya
1952-1953 - Kabinet Wilopo
Program kerja kabinet Wilopo :- Mempersiapkan pemilihan umum
- Berusaha mengembalikan Irian Barat ke dalam pangkuan RI
- Meningkatkan keamanan dan kesejahteraan
- Memperbarui bidang pendidikan dan pengajaran
- Melaksanakan politik luar negeri bebas aktif
1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I
Program kerja Kabinet Ali-Wongsonegoro :- Menumpas pemberontakan DI/TII di berbagai daerah
- Melaksanakan pemilihan umum
- Memperjuangkan kembalinya Irian Barat kepada RI
- Menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika
1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap
Program kerja Kabinet Burhanuddin :- Mengembalikan kewibawaan moral pemerintah, dalam hal ini kepercayaan Angkatan Darat dan masyarakat
- Akan dilaksanakan pemilihan umum, desentralisasi, memecahkan masalah inflasi, dan pemberantasan korupsi
- Perjuangan mengembalikan Irian Barat
1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II
Program kerja Kabinet Ali II :- Menyelesaikan pembatasan hasil KMB
- Menyelesaikan masalah Irian Barat
- Pembentukan provinsi Irian Barat
- Menjalankan politik luar negeri bebas aktif
1957-1959 - Kabinet Djuanda
Program kerja Kabinet Karya disebut Pancakarya yang meliputi :- Membentuk Dewan Nasional
- Normalisasi keadaan RI
- Melanjutkan pembatalan KMB
- Memperjuangkan Irian Barat kembali ke RI
- Mempercepat pembangunan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. Masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi TerpimpinIsinya ialah:
- Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- Pembubaran Konstituante
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar